Perangkat Desa
01 Februari 2017 02:22:17 WIB
Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’ juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri-menteri.
Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas. Aspek-aspek tersebut disajikan dalam penuturan pasal-pasal.
Adapun untuk susunan daftar nama dan jabatan Perangkat Desa Sukokidul adalah seprti daftar di bawah ini :
Dokumen Lampiran : Perangkat Desa Sukokidul
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELAKSANAAN POSYANDU ILP DUSUN KRAJAN DESA SUKOKIDUL
- Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Sukokidul
- Penyaluran Bantuan Jadub dari Baznas
- Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026
- MUSRENBANGDES DESA SUKOKIDUL TAHUN 2025
- PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS TAHUN 2025
- REMBUG STUNTING DESA SUKOKIDUL TAHUN 2025