Kepala Desa
01 Februari 2017 02:21:51 WIB
Kepala Desa
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala Desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Adapun untuk kepala Desa Sukokidul untuk periode 2019 – 2025 ini dijabat oleh Bapak Trimo. Jabatan ini adalah jabatan ketiga kalinya setelah 12 tahun berturut-turut (2 periode) dilaluinya dengan lancar.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- REMBUG STUNTING DESA SUKOKIDUL TAHUN 2025
- MUSRENA KEREN TAHUN 2025
- MUSDES AWAL PENYUSUNAN RKP DESA SUKOKIDUL TAHUN 2026
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA SUKOKIDUL
- LOMBA BBGRM TAHUN 2025 DESA SUKOKIDUL
- PUBLIKASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUKOKIDUL TAHUN ANGGARAN 2025
- PUBLIKASI REALISASI PELAKSANAAN APBDES DESA SUKOKIDUL