Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 Desa Sukokidul

Marsidiudi 02 Februari 2026 10:45:54 WIB

Kabar Sukokidul. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes adalah dokumen keuangan yang disusun Kepala Desa sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini menyajikan perbandingan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dianggarkan dengan realisasinya, ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes), dan wajib disampaikan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk Desa Sukokidul sendiri pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban ini dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 30 Januari 2026 dan dituangkan dalam Perdes no. 1 Tahun 2026 seperti yang tercantum dalam lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 Desa Sukokidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SUKOKIDUL

tampilkan dalam peta lebih besar