Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el
Marsidiudi 21 November 2019 03:19:19 WIB
Kabar Sukokidul. Info terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan perkawinan.
Komentar atas Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA BBGRM TAHUN 2025 DESA SUKOKIDUL
- PUBLIKASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUKOKIDUL TAHUN ANGGARAN 2025
- PUBLIKASI REALISASI PELAKSANAAN APBDES DESA SUKOKIDUL
- PELAKSANAAN POSYANDU ILP DI DESA SUKOKIDUL BULAN FEBRUARI 2025
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- MUSDES PENETAPAN APBDESA SUKOKIDUL TAHUN ANGGARAN 2025
- PEMBINAAN FORUM KOMUNIKASI POKJA DESA SEHAT TAHUN 2024