Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el

Marsidiudi 21 November 2019 03:19:19 WIB

Kabar Sukokidul. Info terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan perkawinan.

Komentar atas Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SUKOKIDUL

tampilkan dalam peta lebih besar