Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el
Marsidiudi 21 November 2019 03:19:19 WIB
Kabar Sukokidul. Info terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan perkawinan.
Komentar atas Mau Nikah Harus Punya Akta Kelahiran dan KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |