TRANSPARANSI DESA
Marsidiudi 27 Juni 2019 16:13:17 WIB
Kabar Sukokidul. Transparansi sangat dibutuhkan dan diwajibkan untuk dilakukan didalam institusi atau setiap lembaga publik yang memiliki kepentingan terhadap orang banyak, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan awal terhadap setiap tindakan yang telah / akan diambil didalam institusi tersebut. Tidak terkecuali dengan desa. Desa sekarang ini mendapatkan dana yang cukup besar dari pemerintah melalui Dana Desa. Undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa juga telah mengamanatkan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan akuntable.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat desa mendapatkan hak mengakses informasi Dana Desa, maka Pemerintah Desa Sukokidul selain menyampaikan informasi melalui musyawarah – musyawarah, melalui media social juga membuat Benner besar yang di pasang di tempat umum depan Balai Desa Sukokidul. Ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan informasi tentang pendapatan Dana Desa dan juga penggunaanya.
Komentar atas TRANSPARANSI DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |