MUSYAWARAH DUSUN SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN RPJMDesa

Marsidiudi 27 Juni 2019 03:00:17 WIB

Kabar Sukokidul. Berkenaan dengan masa jabatan kepala desa yang baru sudah dimuali maka langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Penyusunan RPJMDes ini dimaksudkan untuk menentukan langkah/kebijakan pembangunan yang akan di ambil desa dalam jangka waktu 6 tahun kedepan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan penjabaran dari “Visi dan Misi” Kepala Desa dan program desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJMDes sebelumnya dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang pelaksanaannya setelah pelantikan kepala desa.

Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa ( RPJMDes ) Desa Sukokidul tahun 2019 – 2025, Pemerintah Desa Sukokidul Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek menggelar Musyawarah Dusun ( MUSDUS )  yang dilaksanakan di empat dusun yang ada di Desa Sukokidul. Tempat pelaksanaanya berbeda beda disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tempat yang memungkinkan bagi masyarakat untuk melaksanakan musyawarah. Ada yang di rumah Kepala Dusun ada juga yang dilaksanakan di Mushola.

Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Jajaran Sekretariat Desa, KPMD, Kepala Dusun, Tim Penyusun RPJMDes, Ketua RT dan RW dan perwakilan masyarakat Dusun yaitu Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan juga Tokoh Pemuda.

Karena mayoritas masyarakat Desa Sukokidul berprofesi sebagai petani, maka pelaksanaan Musdus di gelar pada malam hari yaitu jam 19.30 WIB sampai dengan selesai. ini dimaksudkan agar semua undangan bisa hadir dan mengikuti musyawarah dengan lancar. Dari ke 4 dusun yanga ada di Sukokidul, semuanya sudah melaksanakan Musdus, mulai dari Dusun Sukorejo, Genting, Jompong dan terakhir adalah Dusun Krajan.   

Pelaksanaan Musdus Penyusunan RPJMDes ini bertujuan sebagai media Masyarakat Dusun untuk mengemukakan pendapat dan usulan baik itu rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya Pemerintah Desa akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANG Desa ) untuk menetapkan  usulan-usulan tersebut  untuk di dimasukkan menjadi kumpulan usulan yang dimuat dalam RPJMDes sebagai pedoman Kepala Desa untuk membangun Desa 6 tahun kedepan.

Komentar atas MUSYAWARAH DUSUN SEBAGAI ACUAN PENYUSUNAN RPJMDesa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SUKOKIDUL

tampilkan dalam peta lebih besar