Perdes Sukokidul Nomer 1 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes 2018
Marsidiudi 16 Mei 2019 19:40:05 WIB
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah salah satu kegiatan pelaporan seluruh kegiatan yang telah terlaksan mulai dari awal tahun anggaran hingga selesainya kegiatan pada akhir tahun anggaran. hal hal yang biasanya dilaporkan mulai dari kendala, cara mengatasi hingga dana anggaran yang telah digunakan.
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah puncak kesuksesan. Suatu kegiatan yang terlaksana dikatakan sukses jika telah melewati proses LPJ, bukan semerta-merta selesainya kegiatan dikatakan sukses. Selain LPJ suksesnya kegiatan dilihat dari selesainya semua kendala, tidak adanya protes dari berbagai pihak. Baik masyarakat di bawahnya maupun dari lembaga Monitoring di atasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas sebagai salah satu upaya kami dalam memenuhi tuntutan masyarakat mengenai keterbukaan publik bersama ini kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sukokidul Tahun Anggaran 2018, adalah sebagai berikut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Desa Sukokidul Nomer 1 Tahun 2019 di bawah ini.
Dokumen Lampiran : Perdes Sukokidul Nomor 1 Tahun 2019
Komentar atas Perdes Sukokidul Nomer 1 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |