Perubahan APBDes Desa Sukokidul Tahun 2021
Marsidiudi 13 April 2021 18:41:46 WIB
Masyarakat Desa Sukokidul yang kami banggakan, berikut kami sampaikan Perubahan APBDes Desa Sukokidul Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini berdasarkan dari hasil kesepakatan pada musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan berbagai unsur lembaga desa. Adapun dasar perubahanya adalah:
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 Rencana Kerja Pemerintah Desa dapat di ubah dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Intruksi Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Penyesuaian Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-19;
- Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2021.
Atas dasar tersebut di atas maka APBDes Desa Sukokidul terjadi perubahan dengan rincian seperti yang terdapat dalam lampiran berikut ini.
Dokumen Lampiran : Perubahan APBDes Desa Sukokidul Tahun 2021
Komentar atas Perubahan APBDes Desa Sukokidul Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |